KLHS sebagai instrumen pendukung untuk menintegrasikan kepentingan lingkungan hidup (LH) dalam menyusun dokumen rencana tata ruang diimplementasikan pada instrumen perencanaan ruang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kimpraswil no 327/2002. Mempertimbangkan pentingnya proses dan produk pemanfaatan ruang lintas wilayah dan sektor, dalam tulisan implementasi KLHS difokuskan pada penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penataan Ruang merupakan proses yang terdiri dari perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan penyelenggaraan tata ruang adalah terlaksananya perencanaan tata ruang yang terpadu dan utuh menyeluruh, terwujudnya tertib pemanfaatan ruang, serta terselenggaranya pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang yang dilakukan harus melalui pelaksanaan proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang. Pemanfaatan tata ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas rencana tata ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang. Ketiganya terkait dalam suatu sistem penataan ruang.
Kewenangan daerah tentang penataan ruang diatur melalui undang-undang no 22 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sebagai arahan pelaksanaan pembangunan di daerah, disusun rencana tata ruang wilayah yang diatur melalui undang-undang no 24 tahun 1992 yang kemudian direvisi menjadi undang-undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Keputusan Menteri Kimpraswil no 327 tahun 2002 yang menetapkan enam pedoman bidang penataan ruang merujuk pada undang-undang no 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang no 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Hingga saat ini, Keputusan Menteri Kimpraswil 327/2002 dirujuk dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah, Termasuk Penataan Ruang Kawasan Perkotaan.
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Umum
Penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan pada:
- kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau
- kawasan yang secara fungsional berciri perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.
Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud di atas menurut besarannya dapat berbentuk kawasan perkotaan kecil, kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan metropolitan, atau kawasan megapolitan.
Kriteria mengenai kawasan perkotaan menurut besarannya sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan pemerintah.
Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten.
Dalam perencanaan tata ruang kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud di atas berlaku sebagaimana perencanaan tata ruang wilayah kota dengan memperhatikan ruang terbuka hijau.
Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas wilayah.
Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud di atas berisi arahan struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah administratif.
Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dilaksanakan melalui penyusunan program pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah kabupaten/kota terkait.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota.
Untuk kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota yang mempunyai lembaga pengelolaan tersendiri, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga dimaksud.
Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Penataan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah.
Penataan Ruang
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Hal tersebut di atas telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Integrasi Kepentingan LH dalam Perencanaan Tata Ruang
Implementasi KLHS dalam perencanaan tata ruang, utamanya integrasi LH dalam penataan ruang, dilakukan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kunci keberlanjutan (Sustainablility key question). Pertanyaan-pertanyaan ini memastikan apakah penyusunan RTRW sudah mempertimbangkan kepentingan lingkungan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan representasi dari kepentingan LH yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan tata ruang. Persepsi makna "Kepentingan" LH ini penting untuk didiskusikan di antara stakeholder sehingga tidak timbul kerancuan ketika menentukan apakah penyusunan RTRW telah mempertimbangkan kepentingan LH.
Kepentingan LH dalam hal ini diusulkan, atau diwakili oleh tiga prinsip LH yang merupakan kaidah-kaidan ekologi dan sosial ekonomi, yaitu
- Keterkaitan/ ketergantungan
- keberlanjutan
- keadilan dalam pemanfaatan sumberdaya
Masing-masing kaidah tersebut selanjutkan akan dijabarkan dalam kriteria atau indikator, terutama indikator-indikator input dan proses (implementasi). Dalam hal ini rumusan indikator, diusahakan dalam bentuk teknis sehingga dapat operasional.
berlanjut