Friday, May 22, 2015

KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Dalam Perencanaan Tata Ruang

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA) merupakan instrumen pendukung untuk terwujudnya pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan/ mempertimbangkan degradasi lingkungan hidup (LH) merupakan kausalitas lintas wilayah dan antar sektor.

Definisi KLHS banyak dan beragam, salah satunya yang diutarakan oleh Sadler dan Verheem, 1996 yang menyebutkan bahwa KLHS adalah proses sistematis untuk menjamin bahwa konsekuensi atau dampak lingkungan akibat suatu usulan kebijakan, rencana atau program telah dipertimbangkan dan dievaluasi sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan, paralel dengan pertimbangan sosial ekonomi.

Definisi yang digunakan di Indonesia, KLHS adalah proses sistematis dan komprehensif untuk mengevaluasi dampak lingkungan dengan mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi serta prinsip-prinsip keberlanjutan dari usulan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.

Mengapa KLHS?
Berkaca dari pengalaman pembangunan di Indonesia, dari Zaman Orde Baru dengan pembangunan yang pesat disegala bidang, hingga wacana lepas landas pada tahun 1995. Akan tetapi, karena bada krisis tahun 1997, wanacana lepas landas tinggalah kenangan dengan kenyataan yang ada kita tertinggal dilandasan. Lebih dari 10 tahun Indonesia berbenah disana sini, akan tetapi masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah mengenai isu lingkungan. Pembangunan tanpa memperhatikan isu lingkungan pada periode sebelumnya telah memberikan banyak pekerjaan rumah bagi generasi masa kini. Oleh karena itu pembangunan saat ini perlu untuk memperhatikan faktor lingkungan, oleh karena itu perlu adanya kajian lingkungan yang biasa di sebut dengan KLHS ini. Tujuann utamanya adalah pembangunan yang berkelanjutan yang telah dicita-citakan pemerintah dan rakyat Republik Indonesia di segala tingkat dan sektor.

KLHS memang bukan satu-satunya solusi yang mujarab untu memcahkan kebuntuan dalam perencanaan pembangunan bekelanjutan, namun dapat dijadikan batu pijakan mengubah paradigma berpikir para perencana dari berpikir jangka pendek dan sektoral tapi juga memperhatikan potensi daerah secara holistik dan saling terkait antarfaktor dan antaraktor.

Terdapat satu contoh yang harusnya menggugah hati nurani kita bahwa faktor lingkungan perlu dan penting untuk diperhatikan. Contoh tersebut adalah kasus lumpur lapindo di Siduarjo, Jawa Timur. Penambangan di areal padat permukiman dapat kita lihat saat ini, produktivitas penduduk dan lahan hancur karena digenangi lumpur.

KLHS merupakan framework untuk mempertimbangkan dan menghitung aspek-aspek lingkungan baik biofisik maupun sosial-budaya guna mencapai harmoni antar upaya pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. KLHS memiliki tiga prinsip dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaanya, yaitu Ketergantungan (interdependency), keberlanjutan (sustainability), dan keadilan sosial ekonomi, diharapkan dengan tiga prinsip tersebut maka segala dampak negatif yang mungkin terjadi dari aktivitas pembangunan dapat diantisipasi sejak dini.

KLHS dalam Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan tata ruang terkait dengan penyusunan struktur dan pola ruangnya. Oleh karena itu, perlu kajian tentang persoalan dan analisa dari sisi tata ruang untuk internalisasi konsep KLHS. Aspek infratsruktur merupakan kunci dari penyusunan struktur dan pola pemanfaatan ruang ditingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Implementasi KLHS pada proses perencanaan tata ruang dapat dikelompokkan dalam tiga macam, yaitu:

  1. dilaksanakan pada tahap Review RTRWP
  2. dilaksanakan pada tahap Analisis Penyusunan RTRWP
  3. dilaksanakan pada tahap Konsepsi Rencana penyusunan RTRWP
berlanjut ... 


No comments:

Post a Comment